Sesuai dengan adat kebiasaan pada tiap-tiap hari ke-7 bulan syawal pada masa Almarhumah Ibu Hj. Aisyah (Istri Bpk. Dr. H. Imam Suhadi, SH yang pertama) selalu mengadakan pertemuan kupatan di rumah Bpk. KH. Muh. Anwar dengan mengundang para tokoh-tokoh Tempurrejo, juga pemuda-pemudi maupun orang-orang tua. Pada upacara kupatan tersebut dilaksanakan musyawarah tentang berbagai masalah yang dianggap penting, terutama yang ada hubungannya dengan peningkatan pendidikan baik peningkatan mutunya maupun peningkatan fasilitasnya.
Dalam hal ini termasuk berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi adalah hasil keputusan musyawarah pada pertemuan kupatan tersebut di atas pada tahun 1976 M bertepatan dengan tahun 1396 H. Dasar pokok pertimbangan berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi adalah sebagai tindak lanjut maju selangkah atau naik setingkat ke jenjang yang lebih tinggi lagi dari jenjang yang telah ada, yaitu Madrasah Aliyah Muhammadiyah. Berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi tersebut maka jenjang pendidikan yang ada ditempurrejo menjadi sempurna yaitu dari TK Aisyiyah, MI Muhammadiyah, MTs Muhammadiyah dan MA. Muhammadiyah pada tingkat Perguruna Tinggi dalam bentuk STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi. Disamping itu telah berdiri sebelumnya (1926) Madrasah Diniyah masuk sore tingkat Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
Untuk melaksanakan secara teknis berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi dalam pertemuan kupatan tersebut sekaligus dibentuk Panitia Tim Survei untuk melakukan studi kelayakan dengan personalianya yang terdiri dari :
a. Drs. H. Abdul Jalil sebagai Ketua
b. Drs. H. Sunaryo sebagai Anggota
c. Drs. H. AS. Duryat sebagai anggota
Selanjutnya tim survei tersebut membagi tugas dalam melakukan studi kelayakan sebagai berikut :
a. Drs. H. Abdul Jalil selaku ketua Tim, bertugas melakukan konsolidasi dengan berbagai Lembaga Pendidikan Tinggi terkait yang ada di Surabaya dan Malang yang menyangkut tentang :
1) Kemungkinan untuk menginduk sementara ke Universitas Muhammadiyah Malang.
2) Masalah persyaratan-persyaratan administrasi mengenai berdirinya STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi dengan Kopertais Wilayah IV Surabaya Jawa Timur.
3) Masalah kurikulum / silabus dan tenaga-tenaga Dosen.
b. Drs. H. Sunaryo, selaku anggota tim bertugas melakukan studi kelayakan yang meliputi :
1) Konsultasi dengan Kantor Departemen Agama Daerah Tingkat II Kabupaten Ngawi, untuk mendapatkan penjelasan mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan instansi Pemerintah yang terkait di Tingkat Kabupaten Ngawi atas berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi tersebut.
2) Konsultasi dengan Bapak Bupati Kepala Daerah II Kabupaten Ngawi untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang ada relevansinya dengan perizinan dan rekomendasi.
c. Drs. H. AS. Duryat, selaku nggota Tim bertugas untuk :
1) Konsultasi kapada Tokoh Masyarakat untuk mendapatkan dukungan atas berdirinya STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi tersebut.
2) Melakukan konsultasi dengan kepala-kepala sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mengetahui animo alumni siswanya yang akan melanjutkan kuliah.
Adapun hasil dari Tim Survei tersebut adalah sebagai berikut :
a. Hubungan dengan UNMUH Malang dan Kopertais Wilayah IV Surabaya Jawa Timur.
Sesuai hasil konsultasi dengan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang menyambut positif atas berdirinya Fakultas Tarbiyah tersebut, Panitia Pendiri Fakultas Tarbiyah di Tempurrejo segera membuat surat Permohonan Pencabangan ke Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang. Selanjutnya sesuai dengan peraturan Perguruan Tinggi dan Petunjuk Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang akan dibuka Fakultas Tarbiyah Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang Cabang Ngawi dengan Surat Nomor II-G/UM/F-7/17/76 tertanggal 23-5 1398/H/1-5-1975 M. Agar segera mengajukan permohonan kepada Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Surabaya, Jawa Timur.
Untuk itu permohonan berdirinya Fakultas Tarbiyah tersebut selanjutnya diajukan kepada Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Surabaya, Jawa Timur melalui surat Nomor. 309/K/1/P/78. Pihak Kopertais antara lain menyatakan bahwa ide dan usaha mendirikan Fakultas Tarbiyah Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang Cabang Ngawi tersebut dianggap positif asalkan telah dipertimbangkan sebaik-baiknya demi berlangsungnya Fakultas itu sendiri untuk seterusnya.
Setelah lebih kurang berjalan 3 tahun kemudian, untuk mencapai efektifitas dan efisiensi serta menjamin kegiatan akademik agar dapat dinamis dan lancar, Fakultas Tarbiyah di Tempurrejo tersebut oleh Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Surabaya, Jawa Timur diintegrasikan pada Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Surabaya sampai tahun 1988 (yaitu adanya peraturan Program Sarjana S1 dan hapusnya Program Sarja Muda atau Gelar BA)
b. Hubungannya dengan Pemerintah Daerah Dati II Kabupaten Ngawi.
Dalam hal pemberitahuan kepada Bupati Daerah Tingkat II Kabupaten Ngawi, Fakultas telah mengirimkan suratnya No. II-G/UM/F1/001/78 Fakultas Tarbiyah yang dilampiri antara lain :
1) Salinan surat persetujuan berdirinya Fakultas Tarbiyah tersebut di Tempurrejo.
2) Susunan Pimpinan beserta staf Dosen Fakultas Tarbiyah di Tempurrejo.
Alhamdulillah berkat kerja keras dan dukungan moril dan materiil dari berbagai pihak serta ketekunan segenap personil Fakultas Tarbiyah, Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ngawi berkenan menerbitkan surat rekomendasi dengan Nomor. 42/4728/433.6/1986, yang berisi tentang tidak keberatan serta menyambut positif atas berdirinya Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Tempurrejo.