Struktur

I. Badan Penyelenggara
A. Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Badan penyelenggara STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pemilik dan penyelenggara Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) yang berwenang :
1. Menetapkan pedoman penyelenggaraan STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi;
2. Melimpahkan kewenangan penyelenggaraan STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi kepada Majelis DIKTI Muhammadiyah;
3. Melimpahkan kewenangan pembinaan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dan Badan Pembina Harian ( BPH);
4. Menetapkan Ketua STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi.
B. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur adalah pelaksana kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam penyelenggaraan STIT Muhammadiyah Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi.
C. Badan Pembina Harian (BPH)
Badan Pembina Harian adalah pelaksana wewenang Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
II. Pimpinan STIT Muhammadiyah Tempurrejo
A. Ketua;
B. Wakil Ketua I, II, III;
III. Senat STIT Muhammadiyah Tempurrejo
Sebagai lembaga perwakilan di tingkat Sekolah Tinggi Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi.
IV. Unsur Pelaksana Akademik
A. Prodi:
B. Laboratorium:
V. Pelaksana Administrasi
A. BAK;
B. BAU
VI. Lembaga dan Unit Pelaksana Teknis
A. LPPM
B. Perpustakaan
C. Lembaga Penjaminan Mutu
c. Tupoksi Struktural
1. Ketua
Ketua STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi bertugas untuk:
a. Memberi pembinaan kepada seluruh civitas akademika STITM Tempurrejo-Ngawi, tentang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Mengorganisir asset yang dimiliki instutisi;
c. Membsngun hubungan kerjasama dengan lingkungan STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi, masyarakat dan lembaga terkait.
d. Menkonsep Renstra (rencana strategis) yang berisi tentang program bersifat strategis.
e. Menetapkan progam administrasi dan keuangan.
f. Mempertanggung jawbakan hasil kegiatan adminitrasi dan keuangan kepada BPH STITM Temppurrejo Ngawi
2. Badan Pembinan Harian (BPH)
a. Mengangkat dan memberhentikan dosen tetap dan tenaga kependidikan tetap STITM Tempurrejo-Ngawi atas usul Ketua STITM Tempurrejo-Ngawi;
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan STITM Tempurrejo-Ngawi;
c. Melakukan pembinaan dan pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di STITM Tempurrejo-Ngawi.
3. Senat
Senat Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi. Keanggotaan Senat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Kaprodi dan Beberapa Dosen Tetap yang terdiri dari masing-masing prodi. Seluruh Anggota senat STIT Muhammadiyah Tempurrejo diangkat dan diberhentikan berdasarkan atas Surat Keputusan (SK) Ketua. Ketua Senat dijabat oleh Ketua STIT dan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara. Senat STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi mempunyai tugas :
a. Menyusun kebijakan akademik serta pengembangan kampus di STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi.
b. Menyusun policy tentang akademik, penelitian, kepribadian sivitas akademika.
c. Menyusun seperangkat aturan sebagai pedoman berperilaku.
d. Menyetujui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAB) yang diajukan oleh Ketua.
e. Memberikan penilaian atas pertanggungjawaban Ketua tentang laporan kegiatan kelembagaan.
f. Mengesahkan regulasi terkait dengan kebebasan akademik dan keilmuan.
g. Memilih dan memberikan pertimbangan terhadap calon Ketua.
h. Mengarahkan calon Ketua dan Wakilnya tentang aspek leadership.
i. Menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan bagi seluruh masyarakat kampus.
j. Melakukan fungsi controlling terhadap pembelajaan anggaran pendapatan dan belanja (RAB).
4. Wakil Ketua I, II, III
A. Wakil Ketua I STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi
Membantu Ketua dalam bidang akademik yang meliputi bidang edukasi, riset dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun tugas Wakil Ketua I secara rinci sebagai berikut:
1) Planning, Organizing, Controlling, and Evaluating terhadap kinerja dan riset dosen;
2) Menyiapkan tentang rencana pengajuan Prodi baru dan reakreditasi;
3) Merencanakan dan membuat MoU tentang riset dan pendidikan yang dilakukan oleh dosen;
4) Merencanakan dan mengorganisir laboratorium;
5) Merencanakan dan mengorganisasikan buku, jurnal referensi yang ada.
6) Mengorganisir dokumen edukasi, riset dan pengabdian kepada masyarakat.
7) Menyelenggarakan bidang pengabdian kepada masyarakat.
8) Melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua sebagai bentuk pertanggungjawaban.

B. Wakil Ketua II STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi
Wakil Ketua II bertugas membantu Ketua sebagai berikut :
1) Membuat rencana anggaran dan pendapatan STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi.
2) Memberikan arahan tentang administrasi kepegawaian.
3) Memelihara fasilitas sarana dan prasarana.
4) Pengelolaan administrasi dan keuangan.
5) Pengelolaan bidang administrasi umum (BAU) dan Biro Administrasi Kemahasiswaan (BAK).

C. Wakil Ketua III STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi Membantu Ketua:
a. Membina mahasiswa untuk mengembangkan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain kegiatan BEM STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi yang mencakup peningkatan keilmuan, kesenian, olahraga dan lain-lain.
b. Pelaksanaan usaha daya nalar kemahasiswaan.
c. Memberikan reward bagi mahasiswa berprestasi dan punishment bagi mahasiswa yang melanggar kode etik.
d. Menyelenggarakan aktifitas kemahasiswaan untuk membangun nilai-nilai keislaman.
e. Pelaksanaan pembinaan hubungan dengan alumni STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi untuk pencapaian tujuan pendidikan STIT Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi.
5. Program Studi
Program studi merupakan salah satu unsur operasional yang bertugas:
a. Menentukan sebaran mata kuliah.
b. Berkoordinasi dalam penyususnan usulan akreditasi pada prodi yang bersangkutan.
c. Melakukan evaluasi pada aktivitas program studi yang dikelolanya secara periodik.
d. Membina kegiatan HMP (Himpunan Mahasiswa Prodi) pada prodi yang bersangkutan.
e. Memberi sosialisasi pada mahasiswa baru tentang program studi yang bersangkutan pada awal semester.
f. Mengadakan rapat Prodi secara periodik.
g. Melakukan tracing lulusan pada program studi yang bersangkutan.
h. Menyusun dan mengevaluasi kurikulum prodi.
i. Menyusun laporan kegiatan prodi pada setiap semester.
j. Menyusun boring akreditasi program studi.
k. Memfasilitasi laporan PDPT pada setiap akhir semester.
6. Laboraturium
Tugas kepala laboraturium adalah sebagai berikut :
a. Merencanakan dan menyelenggarakan program praktikum mahasiswa;
b. Mengembangkan kerjasama pelaksanaan layanan praktikum mahasiswa.
c. Melaporkan hasil pelaksanaan praktikum mahasiswa.
7. Badan Administrasi Umum (BAU)
Tugas pokok dan fungsi adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggara dan pembina tata laksana administrasi kepegawaian.
b. Penyelenggara pengembangan karir dosen dan pegawai.
c. Menjalankan sistem infoormasi kepegawaian.
d. Secara periodik melakukan konsultasi kepada wakil ketua II tentang pengelolaan infrastruktur.
8. Badan Administrasi Keuangan (BAK)
Tugas pokok dan fungsi:
a. Menyusun anggaran pendapatan belanja;
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan;
c. Membantu penyusunan pertanggungjawaban keuangan;
d. Mengelola perbendaharaan;
9. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M)
Tugas pokok dan fungsi:
a. Menyelenggarakan kegiatan riset dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Menyelenggarakan program penelitian, diklat, dan seminar.
c. Membangun MoU tentang riset dengan stakeholder eksternal.
d. Mendorong perolehan HAKI
e. Mengusahakan dan mendorong keterlibatan mahasiswa dalam setiap riset dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Perpustakaan
Tugas pokok dan fungsi:
a. Memelihara bahan pustaka;
b. Menyediakan dan mengelola bahan pustaka;
c. Menjalin kerjasama dengan perpustakaan di luar kampus.
11. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Tugas dan fungsi:
a. Menyusun dokumen mutu;
b. Melaksanakan audit sistem dan ketaatan;
c. Menyampaiakan laporan audit;
d. Menyampaiakn laporan tahunan kepada ketua.